Tupoksi

Peraturan Walikota Malang Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

 

Bagian Keempat

Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan

 

Pasal 12

 

  • Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, monitoring dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan, administrasi dan sumber daya di bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta koordinasi kerukunan umat beragama.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
    2. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kerukunan umat beragama;
    3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kerukunan umat beragama;
    4. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kerukunan umat beragama;
    5. pembinaan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kerukunan umat beragama;
    6. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
    7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan; dan
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinansesuai bidang tugas

 

Subbagian Bina Mental Spiritual

 

Pasal  13

 

  • Subbagian Bina Mental Spiritual mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka koordinasi kerukunan umat beragama.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Bina Mental Spiritual mempunyai fungsi:
    1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Bina Mental Spiritual;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta lembaga keagamaan;
    3. penyiapan bahan inventarisasi data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta lembaga keagamaan;
    4. penyiapan bahan pengoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama  dan pendidikan keagamaan;
    5. penyiapan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
    6. menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
    7. penyiapan bahan pengoordinasian lintas sektor dan pertemuan/rapat-rapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan kerja sama antar lembaga keagamaan;
    8. penyiapan bahan pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan forum kerukunan umat beragama dan konsultasi kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
    9. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan lembaga keagamaan, kerukunan umat beragama, dan aliran kepercayaan; dan
    10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Subbagian Bina Mental Spiritual; dan
    11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugas

 

Subbagian Kesejahteraan Sosial

 

Pasal 14

 

  • Subbagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi program kegiatan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
    1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Kesejahteraan Sosial;
    2. penyiapan bahan penyusunan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    3. penyiapan bahan penyusunan bahan koordinasi program kegiatan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    4. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    5. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    6. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    7. penyiapan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan, pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    8. penyiapan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
    9. penyiapan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
    10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Subbagian Kesejahteraan Sosial; dan
    11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugas

 

Subbagian Kesejahteraan Masyarakat

 

Pasal  15

 

  • Subbagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi program kegiatan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi:
    1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
    2. pengumpulan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
    3. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
    4. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
    5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
    6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Subbagian Kesejahteraan Masyarakat; dan
    7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugas

 

 

 

 

 

Leave a Reply