Hingga akhir Agustus 2020, Bagian Kesra dan Kemasyarakatan Setda Kota Malang telah merampungkan 7 Ijin pendirian tempat ibadah di Kota Malang.
Setelah melalui verifikasi dan peninjauan lokasi oleh Tim Pertimbangan Pemberian Ijin Pendirian, Perbaikan/Pemugaran dan Perluasan rumah Ibadat dan Penggunaan Bangunan Sebagai Tempat ibadah, maka ketujuh tempat ibadah tersebut yang berupa bangunan masjid dinyatakan layak ijin pendiriannya sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Tetap Pemberian Ijin Pendirian Tempat Ibadah dan Pelayanan Perijinan Tempat Kegiatan Pendidikan Keagamaan di Kota Malang.
Ketujuh bangunan masjid tersebut adalah :
- MASJID AL IHSAN Perum Sukun Pondok Indah RW VII Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun Kota Malang
- MASJID AZ-ZUBAIDAH Jl. Joyo Agung Desa Genting Kel.Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang
- MASJID RAMADHAN Pondok Blimbing Indah Blok 05 No. 1A Kota Malang
- MASJID KHOIRU UMMAH Jl. Ki Ageng Gribig Gang I RT.03 RW 01 Madyopuro Kec Kedungkandang
- MASJID AR ROKHMAN Jl. Renang RT.02 RW. 04 Kel. Tasikmadu Kec Lowokwaru Kota Malang
- MASJID AL UMM Jl. Joyo Agung Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang
- MASJID NURUL IMAN Jl. D. Semayang Blok C Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang