Site icon BAGIAN KESRA DAN KEMASYARAKATAN

Dasar Hukum Pemberian Insentif Tenaga Pendidikan Keagamaan

Dalam rangka meningkatkan kehidupan beragama yang berkualitas dan toleran Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Kesra Setda Kota Malang secara rutin telah memberikan Bantuan Insentif kepada Tenaga Pendidikan Keagamaan Non Formal melalui APBD Kota Malang dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55  Tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan >> Download PP 55 2007 Pendidikan Keagamaan

Exit mobile version